Tulisan kali ini adalah untuk memenuhi tugas Softskill Pengantar Bisnis Informatika yang kedua. Yaitu mengenai syarat mendirikan badan usaha seperti PT, CV dan koperasi. Ketiga badan usaha ini sangat berbeda dari segi tujuan, syarat pendirian, dan banyak lagi. Untuk lebih jelasnya saya akan menjabarkannya satu per satu.
1. PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Perseroan Terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggung hutang perusahaan.
Jadi dari keterangan diatas saya akan uraikan ciri-ciri dari PT adalah sebagai berikut :
a. Modalnya terdiri dari saham-saham
b. Pemegang kekuasaan tertinggi pada rapat umum pemegang saham
c. Pemilik PT adalah pemegang saham jumlahnya banyak
d. Pemegang saham bertanggung jawab sebatas modal
e. Pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris
f. Tanggung jawab terhadap utang-utang perusahaan terbatas.
g. Mudah mendapatkan modal, yaitu dengan cara menerbitkan saham baru.
h. Kelangsungan hidup PT lebih terjamin, meskipun pemilik PT berganti-ganti.
i. Mudah untuk memindahkan hak milik yaitu dengan cara menjual saham-sahamnya kepada orang lain
j. Perusahaan menanggung dua macam pajak, yaitu pajak deviden dan pajak laba perusahaan.
k. Pendirian perusahaan lebih rumit dan memerlukan biaya yang besar.
Persyaratan mendirikan PT sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
(1). Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
(2). Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan
(3). Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2)
(4). Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan
(5). Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain
(6). Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut
(7). Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan.
Dengan demikian ciri-ciri CV adalah sebagai berikut :
a. Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak
b. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman
c. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan
d. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya
e. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
f. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu pasif sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu aktif
g. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja
h. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu pasif tidak lagi dikenakan pajak penghasilan
Adapun persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:
a. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia
b. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain
c. CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV
.
3. Koperasi
Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu:
- Merupakan perkumpulan orang-orang
-Yang secara sukarela bergabung bersama
-Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
-Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis
-Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c.Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
-Daftar Nama Pendiri
-Nama dan Tempat Kedudukan
-Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
-Ketentuan Mengenai Keanggotaan
-Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
-Ketentuan Mengenai Pengelolaan
-Ketentuan Mengenai Permodalan
-Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
-Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
-Ketentuan Mengenai Sanksi
d.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e.Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
Cara untuk mendapatkan tender
Tender adalah sebuah proses pemilihan kontraktor yang tepat untuk melaksanakan proyek. Suatu perusahaan TI perlu mengetahui cara mendapatkan proyek besar melalui Tender dangan salah satu cara menawarkan atau menjual produk TI yang dihasilkan atau diproduksi oleh perusahan tersebut. Masing – masing perusahan dalam rapat Tender ini saling menawarkan produk yang dihasilkan dari perusahaan masing – masing dengan mempresentasikan kelebihan dari produk yang diproduksi.
Berikut adalah cara mendapatkan atau memenangkan tender dengan menawarkan/ menjual produk suatu perusahaan :
1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
2. Urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan
7. Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender
8. Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
9. Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
sumber :
S128Cash, Situs Bandar Judi Online Terbesar dan Terpercaya.
BalasHapusSitus Bandar Judi yang menyediakan semua permainan FAIRPLAY, seperti Sportsbook, Live Casino, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.
Come & Join US !!
- 100% Terjamin AMAN dan TERPERCAYA !!
- Kepercayaan, Kenyamanan & Kepuasan selali diutamakan
- Proses pendaftaran sangat mudah, cepat dan FREE
- Pelayanan CS 24 Jam NONSTOP yang sangar ramah dan Profesional
- Menyediakan Berbagai PROMO BONUS Menarik
- Menyediakan semua bank local Indonesia
- Tersedia Deposit via PULSA, OVO, GOPAY dan DANA.
- Proses Deposit / Withdraw hanya butuh kurang dari 3 menit.
Segera daftarkan diri Anda bersama kami, raih Kemenangan Anda !!
Hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Situs Judi Bola Terbesar