Kamis, 13 November 2014

Softskill Bisnis Informatika (Tugas Kedua)

Tulisan kali ini adalah untuk memenuhi tugas Softskill Pengantar Bisnis Informatika yang kedua. Yaitu mengenai syarat mendirikan badan usaha seperti PT, CV dan koperasi. Ketiga badan usaha ini sangat berbeda dari segi tujuan, syarat pendirian, dan banyak lagi. Untuk lebih jelasnya saya akan menjabarkannya satu per satu.

1. PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Perseroan Terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. 

Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggung hutang perusahaan.
 

Dear Dream Template by Ipietoon Cute Blog Design