Plagiarisme merupakan tindakan mengambil karya orang lain tanpa pemberitahuan secara terbuka, lalu menerbitkannya sebagai karangan sendiri (KBBI, 1994).
Menurut pendapat saya, Plagiarisme merupakan bentuk pelanggaran UU Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002. Karena hal ini sesungguhnya mengandung unsur pidana yang bisa diartikan mengambil atau mencuri hasil karya yang bukan punya kita sendiri. Tanpa disadari plagiarisme hanya dianggap biasa oleh plagiator, karena sejauh ini belum ada sanksi hukum yang tegas bagi plagiator.
Plagiarisme juga bisa dikatakan sebagai pelanggaran etika. Betapa tidak, hasil karya yang merupakan buah pemikiran sendiri, hasil dari tetes keringat sendiri begitu saja dijiplak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang hanya bisa mengklik copy lalu paste di tulisan mereka tanpa mencantumkan sumber aslinya. Sangat tidak beretika bukan?
Nah, lalu bagaimanakah solusi menghadapi masalah plagiarisme ini? Menurut saya sangat dibutuhkan kesadaran pribadi bahwa penjiplakan yang dilakukan itu merupakan hal yang membuat seseorang terbiasa untuk mengandalkan karya orang lain untuk keuntungan tertentu tanpa memikirkan banyak pihak yang dirugikan. Jika dipikirkan setiap orang mempunyai potensi tersendiri untuk mengembangkan karyanya tanpa harus meniru dari orang lain. Dan pesan paling penting dalam bagian ini adalah setiap mengambil referensi dari orang lain haruslah mencantumkan sumber aslinya. Lebih beretika bukan? :D
Sumber :
http://edukasi.kompas.com/read/2010/02/19/11373972
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/09/17/159441/Plagiarisme-Ironi-dan-Petaka-Intelektual
Kamis, 22 Desember 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar