Nah, tentu saja kita tidak ingin membayangkan adanya negara tanpa hukum. Karena hukum di suatu negara berperan penting untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan negara, baik itu pemerintahnya, warga negaranya, wilayahnya, dan lain-lain. Hukum di suatu negara diibaratkan sebagai pondasi dari negara. Negara yag tidak ada hukum adalah negara yang bobrok atau bisa dikatakan hancur, karena tidak adanya batas-batas yang mengatur tentang segala sesuatu yang kita lakukan. Jadi tidak ada pemisah antara baik dan buruk, benar dan salah, malaikat ataupun setan.
Hubungan negara dengan hukum sangat penting demi bertahannya suatu negara yang aman, damai, tentram dan makmur. Hubungan yang seharusnya itu adalah hubungan yang berimbang, harus ada hubungan timbal baliknya agar bisa mewujudkan tujuan yang ingin dicapai. Jika hal tersebut bisa terlaksana dalam suatu negara, layaklah negara tersebut disebut negara hukum seperti halnya Indonesia. Hukum haruslah dijunjung tinggi demi terciptanya cita-cita suatu negara, karena hukum bertindak mengawasi dan mengatur agar segala yang dilakukan berajalan sesuai dengan semestinya tanpa ada yang dirugikan, sehingga kehidupan dalam negara akan lebih tertata sesuai dengan yang dicita-citakan.
That's all my opinion. Semoga artikel ini bisa bermanfaat :D
0 komentar:
Posting Komentar