Plagiarisme merupakan tindakan mengambil karya orang lain tanpa pemberitahuan secara terbuka, lalu menerbitkannya sebagai karangan sendiri (KBBI, 1994).
Menurut pendapat saya, Plagiarisme merupakan bentuk pelanggaran UU Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002. Karena hal ini sesungguhnya mengandung unsur pidana yang bisa diartikan mengambil atau mencuri hasil karya yang bukan punya kita sendiri. Tanpa disadari plagiarisme hanya dianggap biasa oleh plagiator, karena sejauh ini belum ada sanksi hukum yang tegas bagi plagiator.
Plagiarisme juga bisa dikatakan sebagai pelanggaran etika. Betapa tidak, hasil karya yang merupakan buah pemikiran sendiri, hasil dari tetes keringat sendiri begitu saja dijiplak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang hanya bisa mengklik copy lalu paste di tulisan mereka tanpa mencantumkan sumber aslinya. Sangat tidak beretika bukan?
Nah, lalu bagaimanakah solusi menghadapi masalah plagiarisme ini? Menurut saya sangat dibutuhkan kesadaran pribadi bahwa penjiplakan yang dilakukan itu merupakan hal yang membuat seseorang terbiasa untuk mengandalkan karya orang lain untuk keuntungan tertentu tanpa memikirkan banyak pihak yang dirugikan. Jika dipikirkan setiap orang mempunyai potensi tersendiri untuk mengembangkan karyanya tanpa harus meniru dari orang lain. Dan pesan paling penting dalam bagian ini adalah setiap mengambil referensi dari orang lain haruslah mencantumkan sumber aslinya. Lebih beretika bukan? :D
Sumber :
http://edukasi.kompas.com/read/2010/02/19/11373972
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/09/17/159441/Plagiarisme-Ironi-dan-Petaka-Intelektual
Tampilkan postingan dengan label ISD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ISD. Tampilkan semua postingan
Kamis, 22 Desember 2011
Selasa, 15 November 2011
Hubungan Negara dengan Hukum
Nah, tentu saja kita tidak ingin membayangkan adanya negara tanpa hukum. Karena hukum di suatu negara berperan penting untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan negara, baik itu pemerintahnya, warga negaranya, wilayahnya, dan lain-lain. Hukum di suatu negara diibaratkan sebagai pondasi dari negara. Negara yag tidak ada hukum adalah negara yang bobrok atau bisa dikatakan hancur, karena tidak adanya batas-batas yang mengatur tentang segala sesuatu yang kita lakukan. Jadi tidak ada pemisah antara baik dan buruk, benar dan salah, malaikat ataupun setan.
Hubungan negara dengan hukum sangat penting demi bertahannya suatu negara yang aman, damai, tentram dan makmur. Hubungan yang seharusnya itu adalah hubungan yang berimbang, harus ada hubungan timbal baliknya agar bisa mewujudkan tujuan yang ingin dicapai. Jika hal tersebut bisa terlaksana dalam suatu negara, layaklah negara tersebut disebut negara hukum seperti halnya Indonesia. Hukum haruslah dijunjung tinggi demi terciptanya cita-cita suatu negara, karena hukum bertindak mengawasi dan mengatur agar segala yang dilakukan berajalan sesuai dengan semestinya tanpa ada yang dirugikan, sehingga kehidupan dalam negara akan lebih tertata sesuai dengan yang dicita-citakan.
That's all my opinion. Semoga artikel ini bisa bermanfaat :D
Label:
ISD
Langganan:
Postingan (Atom)
